Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pemerintah tidak perlu menutup diri terhadap bantuan asing dalam penanganan dampak banjir dan longsor di Sumatra. Menurutnya, keterlibatan pihak luar tidak serta-merta mengecilkan peran negara.
HNW menegaskan, Indonesia selama ini juga aktif membantu negara lain saat dilanda bencana. Karena itu, bantuan asing dapat dipandang sebagai bentuk solidaritas timbal balik.
“Bila ada warga negara atau pihak-pihak dari luar Indonesia ingin membantu, menurut saya tidak perlu ditutup itu,” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, bantuan dari luar tidak menempatkan Indonesia dalam posisi lemah atau tidak mampu. Sebaliknya, bantuan tersebut dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Dampak Bencana Tak Bisa Ditangani Mandiri
HNW mengaku prihatin terhadap kondisi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Menurutnya, masyarakat tidak mungkin menyelesaikan dampak bencana secara mandiri, terutama terkait penanganan lumpur yang menenggelamkan rumah warga.
“Kalau dikeluarkan, dikeluarkan ke mana? Di luar rumah pun lumpurnya setinggi itu. Ketika kering, lumpurnya mengeras seperti batu, semakin sulit dibersihkan,” jelasnya.
Meski demikian, HNW menegaskan tidak ingin terjebak dalam polemik penetapan status bencana nasional. Ia menilai yang terpenting adalah kehadiran nyata pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Kita tidak boleh terjebak hanya pada polemik ini bencana nasional atau tidak. Yang penting, pemerintah hadir dengan komitmen kuat untuk benar-benar menyelesaikan masalah masyarakat,” tegasnya.
DPR Ingatkan Pemda Tak Bisa Minta Bantuan Asing
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang mengirim surat permintaan bantuan kepada lembaga PBB. Menurut Khozin, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menjalin hubungan luar negeri secara langsung.
“Pemda tidak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin, Rabu (17/12).
Khozin merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa hubungan luar negeri menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.
Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing sepanjang berada dalam kerangka kebijakan dan koordinasi pemerintah pusat.
“Posisi pemda hanya sebagai pengusul. Lembaga penentu tetap pemerintah pusat melalui BNPB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008,” jelasnya.
Klarifikasi Pemerintah Aceh
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan Pemerintah Aceh tidak ditujukan ke Kantor PBB di New York.
Menurutnya, surat tersebut dikirim kepada UNICEF, UNDP, dan IOM yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan selama ini menjadi mitra strategis pemerintah.
“Kita menggalang dukungan. Mereka mitra strategis pemerintah dan punya pengalaman dalam penanganan bencana, termasuk tsunami,” ujar Muhammad MTA, Selasa (16/12).
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku tidak mengetahui adanya surat permintaan bantuan tersebut. Ia menegaskan surat itu bukan ditujukan langsung ke PBB.
“Kita tidak ngerti karena bukan kita yang buat. Itu di luar kewenangan kita,” kata Mualem.






