Dugaan Money Politik dimasa Tenang, Salahsatu Caleg DPR RI dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Money Politik dimasa Tenang, Salahsatu Caleg DPR RI dilaporkan ke Bawaslu

Berita Ciamis, FaktaIndonesiaNews.com – Dugaan money politik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) X Jawa Barat berinisial RA pada saat masa tenang Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Agustiana Effendi beserta rekan dari Kantor Hukum Erl Effendi, S.H., Kabupaten Bekasi menyampaikan hal tersebut, Selasa (20/02/2024).

Bacaan Lainnya

Agustiana Menyampaikan

Agustiana menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan Songkha Ciamis.

Kata Agustian, pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dari pelapor mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang Caleg RA lakukan.

“Kita menemukan bukti telah terjadi penerimaan uang dalam amplop pada saat masa tenang Pemilu,” ungkap Agustian.

Selain itu, menurut Agustian, tiga orang saksi pun memberikan keterangan dan menggandeng kuasa hukum guna melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Ciamis.

“Seperti kita ketahui, pada masa itu Parpol tidak boleh memberikan apapun yang berbau kampanye,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang kuasa hukum dapatkan, para pelapor menunjukan amplop berisi uang kertas pecahan Rp.100 ribu.

Selain itu bahan kampanye berupa kartu nama Caleg DPR RI berinisial RA. Saat ini, barang bukti tersebut sudah Bawaslu Ciamis terima.

“Sudah kita serahkan bukti 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar kartu nama, dan 1 flashdisk berisi video penerimaan uang,” ungkapnya.

Menurut Agustian, Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis pada 19 Februari 2024.

Bawaslu Memproses Dugaan Pelanggaran

Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu memproses dugaan pelanggaran tersebut agar terjadinya ketetapan hukum di Indonesia dan tidak ada istilah money politik untuk ke depannya.

“Kecurangan ini bukan bicara kosong. Ada bukti, pelapor dan saksi. Bukan hanya N, tapi ada dua orang saksi lainnya,” ucap Agustian.

“Isu mengenai kecurangan itu sudah banyak terjadi. Atas kejadian ini, kami memprofiling seseorang yang dugaan melakukan tindakan pidana pemilu,” lanjutnya.

Pengakuan kuasa hukum, mereka datang ke Ciamis tidak dibayar. Karena mereka yakin dengan adanya kecurangan seperti itu akan ada korban dari caleg yang lain.

Setelah adanya dugaan money politik, kuasa hukum memaparkan bahwa caleg DPR RI itu juga pernah melakukan kampanye di depan ka’bah.

Pelapor Serahkan Bukti Dugaan Money Politik Caleg ke Bawaslu Ciamis

Di depan ka’bah, RA berfoto membawa baliho. Sangat jelas hal itu tidak boleh serta adanya dugaan tindak pidana.

Lebih lanjut, Agustian selaku kuasa hukum pun memaparkan alasan kenapa baru membuat laporan dugaan money politik itu sekarang.

Ia menjelaskan, setelah mendapat amplop, para pelapor galau dan ragu karena di dalamnya ada kartu nama.

Di satu sisi, bertentangan dengan hati pelapor karena bukan caleg tersebut pilihannya.

“Karena galau aja, tidak ada intimidasi dari pihak lain. Mereka ini adalah masyarakat awam, mau lapor bingung,” ucapnya.

“Lalu setelah ketemu dengan kita, pelapor bercerita. Intinya ketidaktahuan apa yang harus mereka lakukan,” tambahnya.

Agustian menegaskan, jika laporan tersebut tidak Bawaslu Ciamis tindak, maka pihaknya akan menaikan atensi itu ke Bawaslu provinsi.

Kemudian, jika provinsi tidak menindak, maka akan melakukan laporan ke Bawaslu pusat (RI).

Namanya laporan, menurut Agustian, pasti ada langkah-langkahnya dan pihaknya mengikuti itu.

“Saya berharap apa yang jadi laporan kita, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Ini merangkap ada kepolisian, kejaksaan, KPU, Bawaslu. Jika tidak ada atensi, kami akan terus melanjutkan ke provinsi bahkan ke pusat,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor berinisial N menjelaskan kronologi kejadian dugaan money politik caleg DPR RI Dapil X Jabar bermula pada 13 Februari 2024 malam.

Pada saat itu, N menerima telepon untuk mengambil sesuatu ke rumah seseorang berinisial E. Namun karena tidak bisa hadir, ia menyuruh saudaranya untuk mengambil.

“Saya menyuruh saudara untuk mengambil itu. Kemudian setelah di ambil, di antarkan ke rumah. Saya mendapat 3 amplop, ada uang pecahan 100 ribu dan kartu nama caleg RA di dalamnya,” kata N.

N pun mengaku sudah menyerahkan seluruh bukti ke Bawaslu Ciamis. Terdiri dari 5 kartu nama, uang Rp 300 ribu, serta flashdisk berisi satu rekaman video dugaan money politik.

“Harapan kami sebagai pelapor dan saksi, Bawaslu Ciamis, kejaksaan, kepolisian serta KPU bisa menuntaskan masalah ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum serupa,” pungkasnya.

Pos terkait