Jakarta, Faktaindonesianews.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut justru membatasi penyaluran aspirasi rakyat dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis, 29 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa PAN sejak awal konsisten mendorong penghapusan ambang batas, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy.
Eddy menilai, penerapan ambang batas parlemen selama ini berpotensi menghilangkan suara jutaan pemilih. Pasalnya, ketika partai politik gagal melampaui ambang batas, suara masyarakat yang telah memilih partai tersebut otomatis tidak terwakili di DPR.
Menurutnya, jumlah suara yang hilang akibat ketentuan tersebut bukanlah angka kecil. Dukungan kepada partai-partai yang tidak lolos ke parlemen bisa mencapai belasan juta suara, yang pada akhirnya tidak tersalurkan dalam proses legislasi dan pengawasan di DPR.
“Padahal mereka adalah warga negara yang sah dan menggunakan hak pilihnya. Aspirasi mereka seharusnya tetap mendapat ruang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Eddy mengusulkan konsep fraksi gabungan bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil. Dengan mekanisme ini, partai-partai yang tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi sendiri tetap dapat bergabung dan berperan aktif di DPR.
“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, skema fraksi gabungan bertujuan agar masyarakat yang telah memilih partai maupun calon legislatif tertentu tetap memiliki saluran aspirasi di parlemen. Dengan demikian, keterwakilan politik tidak sepenuhnya terputus hanya karena persoalan ambang batas.
“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” imbuhnya.
Eddy menegaskan, melalui mekanisme tersebut jumlah fraksi di DPR tetap bisa dikendalikan agar tidak terlalu banyak. Namun di sisi lain, hak politik pemilih partai kecil tetap terakomodasi, sehingga prinsip keadilan pemilu dapat lebih terwujud.
Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai pembentukan fraksi gabungan, termasuk batas persentase perolehan suara, nantinya dapat diatur secara rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ya itu nanti seperti apa pengaturannya, bahwa sekian persen di bawah sekian persen harus membentuk fraksi gabungan, itu nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa RUU Pemilu yang akan mengatur ulang ambang batas parlemen telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan dibahas di Komisi II DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas parlemen melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib melakukan revisi terhadap UU Pemilu sebagai tindak lanjut.






