SULAWESI, Faktaindonesianews.com – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga anggota Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka termasuk dalam sembilan warga sipil yang diamankan dalam proses penyelidikan, sementara dua anggota TNI yang diduga terlibat masih dalam tahap pemeriksaan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan, “Dari sembilan orang sipil yang diperiksa, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung menahannya di Polres Muna.” Pernyataan ini disampaikan pada wartawan pada Rabu (2/4).
Kasus penganiayaan ini terjadi setelah tiga anggota Polsek Tiworo Tengah mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga sipil. Dwi menambahkan bahwa meskipun dua anggota TNI diduga terlibat dalam insiden tersebut, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak SubDenpom XIV/3-3 Raha.
Proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat, lanjut Dwi, akan diproses sesuai dengan prosedur di instansi masing-masing. “Kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu, warga setempat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Penganiayaan yang melibatkan aparat keamanan ini turut menarik perhatian publik, yang menginginkan penyelesaian yang tegas dan profesional.
Proses hukum terhadap seluruh terduga diharapkan bisa segera diselesaikan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.






