Farhan Tegaskan Sampah Organik di Tingkat RW Wajib Diolah, Bukan Ditumpuk

Farhan Tegaskan Sampah Organik di Tingkat RW Wajib Diolah, Bukan Ditumpuk

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh ditumpuk, melainkan harus segera diolah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Penegasan ini disampaikan Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, pada Rabu, 7 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis wilayah sebagai solusi konkret dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menargetkan setiap RW mampu memilah dan mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari secara mandiri dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Di sini ada 15 RW. Kalau masing-masing RW bisa mengumpulkan minimal 25 kilogram per hari, berarti ada sekitar 375 kilogram sampah organik setiap hari. Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana,” ujar Farhan.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada tahap pengumpulan. Tanpa sistem pengolahan yang jelas, penumpukan sampah justru akan memicu persoalan baru, mulai dari bau tidak sedap, keluhan warga, hingga risiko pencemaran lingkungan.

Farhan mengapresiasi berbagai inisiatif yang sudah berjalan di masyarakat, seperti bank sampah serta pengolahan sampah organik menggunakan maggot. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa lokasi pengolahan sampah tidak harus terpusat di satu titik. Pengolahan bisa dilakukan di beberapa lokasi selama kapasitas totalnya mencukupi kebutuhan wilayah.

“Yang penting, ketika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, bisa mengolah lebih dari 300 kilogram sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya dikumpulkan lalu ditumpuk,” tegasnya.

Farhan juga mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika menimbulkan gangguan lingkungan dan keluhan masyarakat, pengelola dapat dikenai sanksi pidana lingkungan.

“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini bukan ancaman kosong, tapi nyata,” katanya.

Selain itu, Farhan meminta lurah dan pengurus RW untuk melakukan pencatatan data pengelolaan sampah secara detail dan terukur, baik harian maupun bulanan. Data ini dinilai penting untuk evaluasi serta perencanaan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa RW bahkan sudah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan, atau sekitar 22 kilogram per hari. Capaian tersebut, menurut Farhan, menunjukkan bahwa target 25 kilogram per hari per RW sangat realistis untuk diwujudkan.

Pos terkait