Gubernur Jabar Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Februari 2026, Bukan Karena Kas Daerah Kosong

Gubernur Jabar Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Februari 2026, Bukan Karena Kas Daerah Kosong

Bandung, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini belum saatnya menerima gaji. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Menurut Dedi Mulyadi, pembayaran gaji menyesuaikan dengan masa kerja efektif PPPK Paruh Waktu yang resmi dimulai pada Januari 2026. Dengan skema tersebut, gaji baru dapat dibayarkan setelah pegawai menjalani satu bulan masa kerja.

Bacaan Lainnya

“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September–Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, di Hotel Holiday Inn Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau kekosongan kas daerah. KDM menegaskan, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam keadaan aman dan terkendali.

Ia mengungkapkan bahwa kas daerah Provinsi Jawa Barat saat ini tersedia sebesar Rp707 miliar. Dana tersebut dinilai cukup untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan pemerintah daerah, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan, serta belanja rutin lainnya.

“Bukan karena tidak ada uang. Uang di kas Provinsi Jawa Barat ada, dan cukup untuk membayar berbagai kebutuhan,” tegas KDM.

Penjelasan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada para PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut KDM, tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Skema kerja PPPK Paruh Waktu sendiri dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara, sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah. Dalam sistem ini, masa kerja dan pembayaran gaji dihitung secara proporsional berdasarkan waktu kerja efektif.

KDM juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional selama masa awal penugasan. Menurutnya, kinerja dan kedisiplinan tetap menjadi indikator penting dalam evaluasi kebijakan kepegawaian ke depan.

Dengan penjelasan langsung dari gubernur, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait