Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Tabroni Adukan ke kejaksaan No:03/BAI/AD/224 Terkait Jalan Kabupaten yang Rusak.

Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Tabroni Adukan ke kejaksaan No:03/BAI/AD/224 Terkait Jalan Kabupaten yang Rusak.

Berita Indramayu, FaktaindonesiaNews.com – Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Indramayu. Tabroni Adukan pekerjaan salah satu Kontraktor dalam pelaksanaan Rekontruksi Jalan Desa Jatisura Rawa bolang Kecamatan Cikedung yang amblas atau jeblos.

Bacaan Lainnya

Menurut Humas BAI Tabroni, Ketika dalam pelaksanaan kontruksi Jalan di duga asal asalan, maka mengakibatkan Jalan amblas atau jeblos. Kalopun ada indikasi dugaan Korupsi bukan masalah kerugian negara saja. Namun dampak dari permasalah ini bisa menghambat ekonomi masyarakat Indramayu khusunya untuk para petani dan lainnyalainnya, (27/6).

Saya meminta kepada penegak hukum kejaksaan Indramayu, segera panggil kontraktor, konsultan dan PURR Indramayu. Agar di klarifikasi kenapa pembangunan rekontruksi Jalan Desa Jatisura Rawa Bolang. Mengalami amblas atau Jeblos, apakah salah kontruksi, apakah kurangnya kwalitas.

Menurut kami hasil investigasi di duga bahwa jalan tersebut masih dalam pemeliharaan. Dalam mekanisme pekerjaan kenapa yang mengerjakan perbaikan jalan yang amblas atau jeblos bukan kontraktor pemenang tender, ini patut kita curigai

Cobah cek di LPSE anggarannya tidak main main cukup besar yang di kucurkan dari APBD 2023 dengan anggaran Rp 3.199.780.570,79, di selesaiakan pada akhir 2023 ungkap Humas BAI.indramayu

kami meminta kepada Bpk Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum. kepala kejaksaan Indramayu harus serius menangani permasalahan ini, agar mencegah dugaan tindak pidana korupsi selain itu supaya tidak terulang kembali kepada kontraktor lainnya.Tegasnya

Pos terkait