Jakarta, Faktaindonesianews.com — Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025). Peluang tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi bagi ketiganya.
Kepastian soal kemungkinan bebas itu disampaikan Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, yang menyebut Presiden menunggu proses hukum rampung sebelum mengeluarkan keputusan rehabilitasi.
“Kemungkinan besok karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujar Soesilo di Rutan KPK, Rabu (26/11).
Hingga Rabu malam, baik KPK maupun tim kuasa hukum belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. Kondisi itu membuat Ira dkk masih harus menunggu di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaganya masih menunggu keputusan resmi untuk dijadikan dasar proses administratif pembebasan.
“KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
Jika surat itu telah diterima, KPK akan memproses administrasi secara bertahap hingga mengeluarkan ketiganya dari tahanan.
Pengumuman rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry MAC sebelumnya disampaikan pada Selasa (25/11) malam oleh pemerintah. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung.
Dalam regulasi, hak rehabilitasi merujuk pada Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang menyebut seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam kasus ini, Ira dkk justru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Kerja Sama Usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 November, oleh Ketua Majelis Sunoto bersama anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Namun, putusan itu tidak bulat karena Sunoto mengeluarkan dissenting opinion. Menurutnya, kasus itu seharusnya diputus lepas karena tindakan bisnis Ira dkk masih berada dalam koridor Business Judgement Rule (BJR).
