BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh infrastruktur jalan di wilayahnya dalam kondisi mulus dan berkualitas pada 2027.
Program ini menjadi bagian dari visi Jabar Istimewa pasangan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan yang mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Melalui program “Jabar Istimewa Jalan Leucir”, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran Rp2,4 triliun untuk percepatan perbaikan dan pembangunan jalan. Jumlah ini naik signifikan dari alokasi sebelumnya Rp600 miliar.
“Target saya, pada 2027 seluruh jalan di Jawa Barat—baik jalan nasional, tol, provinsi, kabupaten, maupun desa—terhubung dengan baik dan dalam kondisi mulus. Hal ini akan mendorong sirkulasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung.
Sebagai langkah pendukung, Pemprov Jabar menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada 15 April 2025. Dedi menyebut pendampingan hukum ini menjadi jaminan agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga meneken kesepakatan bersama dengan 27 kabupaten/kota terkait pengelolaan penerangan jalan umum di ruas jalan provinsi.
Dedi menegaskan, seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan 100 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan. Fasilitas yang dibangun mencakup marka jalan, PJU, CCTV, taman, dan sarana penunjang lainnya demi kenyamanan pengguna.
Komitmen ini kembali ia sampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat 2025 di Cirebon. Prioritas pembangunan meliputi jalan, jembatan, irigasi, sarana air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pemprov Jabar juga berencana membantu kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan anggaran setelah jalan provinsi selesai dibenahi. Untuk jalan desa, pemerintah mengingatkan adanya Dana Desa sebagai sumber pembiayaan, namun siap memberikan stimulus tambahan bagi wilayah yang membutuhkan.
“Selama Dana Desa sudah dimanfaatkan secara maksimal dan masih ada kekurangan, kami akan hadir dengan stimulus tambahan,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan jalan memerlukan kolaborasi lintas pemerintahan—mulai dari desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang membagi kewenangan pengelolaan jalan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
