JPPI Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Langkat, Soroti Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, kini Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk memperluas penyelidikan, terutama terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kasus yang mencuat di Kabupaten Langkat bukan sekadar persoalan suap proyek. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk proyek pengadaan seragam sekolah yang disebut-sebut ikut menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi.

Bacaan Lainnya

JPPI Minta KPK Telusuri Seluruh Jaringan Dugaan Korupsi

Ubaid menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka utama. Ia meminta KPK menelusuri seluruh jaringan yang diduga terlibat, mulai dari pejabat dinas, penyedia proyek, hingga pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.

Menurutnya, sektor pendidikan selama ini masih menjadi salah satu area yang paling rentan disalahgunakan karena memiliki nilai anggaran yang besar dan banyak proyek pengadaan.

Ia menilai lemahnya pengawasan serta besarnya kewenangan kepala daerah terhadap organisasi perangkat daerah menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah karena nilai anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, sementara pengawasannya masih lemah,” ujar Ubaid.

Pengadaan Seragam Sekolah Diduga Jadi Bagian Praktik Korupsi

Selain proyek fisik, JPPI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah yang disebut menjadi salah satu temuan dalam proses penyidikan KPK.

Menurut Ubaid, setiap anggaran pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas layanan belajar mengajar, bukan justru dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan kelompok tertentu.

Ia mengingatkan bahwa ketika sektor pendidikan dijadikan instrumen politik maupun bisnis, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh peserta didik melalui menurunnya kualitas pelayanan pendidikan.

Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Tak hanya fokus pada proyek pengadaan, JPPI juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang ikut mencuat dalam perkara tersebut.

Ubaid menilai praktik semacam itu jauh lebih berbahaya karena dapat merusak tata kelola pendidikan dalam jangka panjang.

Menurutnya, kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui transaksi berpotensi lebih mengutamakan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dibandingkan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala sekolah seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial, bukan karena kedekatan politik ataupun kemampuan memberikan setoran.

Kemendagri dan Kemendikdasmen Diminta Lakukan Audit

Sebagai langkah lanjutan, JPPI mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan pada proses pengadaan barang, mutasi pejabat pendidikan, hingga mekanisme pengangkatan kepala sekolah.

JPPI juga meminta agar seluruh anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan peserta didik.

KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam perkara tersebut, KPK turut menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Penyidik menduga Syah meminta komisi antara 10 hingga 17 persen dari sejumlah proyek pemerintah, terutama yang berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Disperkim).

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.

Atas dugaan tersebut, Syah Afandin dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pemberi suap dijerat menggunakan ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait