Faktaindonesianews.com, CIAMIS – Kampung Adat Kuta Ciamis merupakan salah satu kampung yang terletak di wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Perlu kalian ketahui penduduk Kampung Adat Kuta masih memegang teguh tradisi dari leluhurnya dengan menerapkan hidup sederhana gotong royong, silih asih, silih asuh, dan silih asah. Yang artinya saling mengasihi, saling mengasuh dan saling mengingatkan sesama manusia. Dan bentuk rumah penduduknya yang panggung berbahan kayu dan bambu dan masih beratap ijuk tanpa dibeton, ditembok maupun keramik.
Uniknya lagi walaupun rumahnya panggung, tetap kokoh tahan roboh meski ada gempa bumi karena tanpa dinding beton, dan sirkulasi udara pun lancar.selain itu kepercayaan penduduknya bahwa rumah tidak boleh menghadap ke arah timur gak boleh berbentuk “L” dan “U”, bentuknya harus memanjang. Kalian pun gak akan nemuin makam orang yang sudah mati/meninggal karena di sini memang tidak diperbolehkan memakamkan jenazah. Warga beranggapan bahwa Kampung Kuta tempat makhluk hidup bukan tempat mahluk yang sudah mati, alasannya cukup sederhana yaitu agar air tanah tidak tercemar, alasan lainnya juga mereka meyakini kalau larangan itu dilanggar, maka akan datang penyakit yang tidak ada obatnya.
Pendiri Kampung Kuta adalah Aki Bumi yang konon pernah berkelana ke daerah Kerajaan Galuh di tepi Sungai Cijolang. Disebut Kampung Kuta karena letaknya tepat berada di lingkungan bukit dan gawir atau dalam Bahasa Indonesianya berarti tebing. Diketahui Kampung Adat Kuta seluas 185.192 hektar ini mencangkup area hutan belantara dengan sebutan Leuweunggede (hutan tutupan).
Oleh penduduk lokal, Leuweunggede sendiri dianggap sebagai hutan keramat. Ada sejumlah larangan dan pantangan yang enggak boleh dilanggar saat berada di sini, diantaranya:
- Tidak boleh buang air kecil dan buang air besar.
- Tidak boleh bersiul dan meludah.
- Tidak boleh memakai baju berwarna hitam.
- Tidak boleh memakai baju dinas.
- Tidak boleh berbicara “kotor” dan membuat keributan.
- Tidak diperbolehkan memakai perhiasan mewah.
- Tidak boleh merusak ekosistem hutan atau mengambil ranting yang jatuh, apalagi sampai membakar.
- Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang berhubungan dengan kemewahan duniawi (pangkat dan jabatan).
- Tidak boleh merusak ekosistem hutan atau mengambil ranting yang jatuh, apalagi sampai membakar.
- Harus nyeker atau telanjang kaki.
- Bahkan di wilayah perkampungan dilarang membuat sumur.
Penduduk Kampung Adat Kuta sangat percaya akan hal itu, dan apabila pantangan tersebut dilanggar maka akan tertimpa malapetaka. menurut kepercayaan mereka pantangan itu ada baiknya juga karena dengan begitu penduduk tidak sembarangan dan berlebihan menggali tanah untuk keperluan air, dan tanah tidak labil.
