Pekanbaru, Faktaindonesianews.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menempuh perjalanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Hal tersebut di sampaikan Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus. Ia menanggapi keputusan PT Riau yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Cak Mus, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya, tetap di kenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut merupakan hasil banding yang di jatuhkan JPU KPK. Yaitu atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pada tingkat pertama. Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Atas putusan tersebut, JPU KPK kemudian mengajukan banding.
Dengan langkah kasasi yang akan di tempuh, perkara Abdul Wahid kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung .






