Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejagung menjaga integritas institusi penegak hukum.
Tiga jaksa yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencopotan tersebut sekaligus diikuti dengan penonaktifan status kepegawaian ketiga jaksa sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan. Status nonaktif itu akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ketiganya sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (22/12).
Dengan status tersebut, Albertinus dan dua rekannya tidak menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berlangsung. Anang menegaskan kebijakan ini merupakan mekanisme internal Kejaksaan untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas lembaga.
Lebih jauh, Anang menegaskan Kejagung tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kepala Kejari HSU pada Agustus 2025. Dana tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, dan pihak lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah di Hulu Sungai Utara. Instansi yang disebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
