Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,13 Miliar

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,13 Miliar

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, sebuah kegiatan besar yang digelar menggunakan anggaran pemerintah Kota Medan. Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,132 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat aktif di Pemkot Medan dan satu pihak swasta. Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan; Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Medan; serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku rekanan kegiatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Fajar, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan MFF 2024 yang berlangsung di Hotel Santika Dyandra. Di antaranya, terdapat praktik pembayaran tunai yang tidak sesuai prosedur, sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana, serta utang kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta yang hingga kini belum dibayar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kegiatan festival tersebut tidak dijalankan sesuai aturan pengelolaan anggaran.

Fajar mengungkapkan bahwa Benny Iskandar selaku pengguna anggaran dan Erwin Saleh sebagai PPK ketika masih menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, diduga telah mengubah mekanisme pelaksanaan tanpa dasar yang sah. Mereka juga langsung menunjuk CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan tanpa proses yang semestinya. Tindakan itu berujung pada penyelenggaraan proyek yang jauh dari ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Kejaksaan juga membeberkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Beberapa saksi, termasuk dari pihak vendor di Jakarta, belum memenuhi panggilan. Meski begitu, dua dari tiga tersangka, yakni Benny Iskandar dan MH, sudah resmi ditahan, sementara Erwin Saleh tidak hadir karena alasan sakit dan hanya mengirimkan surat keterangan melalui kuasa hukumnya.

Para tersangka akan diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fajar menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti nyata, bukan asumsi atau tekanan pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan penyelenggaraan oleh satu dinas dan tidak melibatkan perangkat daerah lain.

Pos terkait