Bandung, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar Entry Meeting sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Acara berlangsung di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., beserta jajaran.
Turut hadir Tim PPS Kejati Jabar, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi, S.T., M.T., M.M., beserta jajaran, serta perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Inspektur Pembantu Bidang IV, Muhamad Yusuf, S.Sos., M.Si.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 48 pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga Jabar pada TA 2025.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui Pra-PPS oleh Tim Kejati Jabar sebelum dilakukan penandatanganan pakta integritas.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan dilakukan antara pihak pemohon, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, disaksikan langsung oleh Kajati dan Asintel Kejati Jabar.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menegaskan fokus Tim PPS adalah mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek. Ia juga menekankan tidak ada istilah “titipan” dari Kejaksaan untuk pihak penyedia.
“Sekalipun sudah ada penandatanganan kerja sama, bukan berarti jika terjadi masalah hukum akan dibiarkan.
Bila ada laporan pengaduan atau ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejaksaan akan menindaklanjutinya secara profesional,” tegas Katarina.
Kajati berharap, kerja sama ini dapat mendorong pembangunan di Jawa Barat agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan adanya pendampingan dari Tim PPS Kejati Jabar, diharapkan seluruh proyek yang dijalankan dapat berjalan sesuai perencanaan, bebas dari hambatan hukum, serta memberikan hasil berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.
