Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis, Negara Rugi Rp9 Miliar

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis, Negara Rugi Rp9 Miliar

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka berinisial AJ dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp9,15 miliar.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025. AJ kini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.

“AJ kami tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Ia ditangkap usai buron hampir dua tahun,” ujar perwakilan Kejati Jabar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana FER, eks mantri BRI Unit Sudirman Ciamis, yang lebih dulu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas penyaluran kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA periode 2021–2023.

Dari penyidikan terungkap bahwa AJ berperan sebagai pihak swasta yang menyediakan data nasabah fiktif dan turut menikmati hasil kejahatan senilai Rp4,15 miliar.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa FER tidak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan AJ yang memfasilitasi data fiktif nasabah,” ujar tim penyidik.

Kejati Jabar menegaskan bahwa perbuatan AJ melanggar ketentuan dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (dan perubahannya), serta melanggar Surat Edaran Direksi BRI Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait