Kemenimipas Telusuri Penjamin 320 WNA Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Faktaindonesianews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menelusuri pihak penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, mengatakan pihaknya kini tengah mendalami keberadaan sponsor yang menjadi penjamin para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief, Senin (11/5).

Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Menurut Arief, proses pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan para WNA tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemenimipas kini fokus memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para tersangka selain keterlibatan dalam praktik judi online internasional.

“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.

Saat ini, para WNA tersebut ditempatkan sementara di sejumlah rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lanjutan dari pihak kepolisian.

“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” jelas Arief.

320 WNA Diamankan dalam Kasus Judol

Sebelumnya, Polri menangkap total 321 orang terkait kasus judi online jaringan internasional pada Sabtu (9/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang diketahui merupakan warga negara asing.

Mereka terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Pos terkait