Faktaindonesianews.com – Dalam aturan lalu lintas di Indonesia, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan. Namun, ada satu moda transportasi yang berada di atas semuanya, khususnya di perlintasan sebidang, yakni kereta api.
Ketentuan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
Tujuh Kendaraan Prioritas Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, terdapat tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pejabat negara asing atau tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan tertentu atas pertimbangan polisi
Kendaraan-kendaraan ini umumnya diberi hak utama karena berkaitan dengan keselamatan, kepentingan negara, atau kondisi darurat.
Di Perlintasan Rel, Semua Harus Mengalah
Meski demikian, aturan berbeda berlaku di perlintasan sebidang antara jalan raya dan rel kereta api. Dalam kondisi ini, semua kendaraan tanpa pengecualian wajib mendahulukan kereta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Artinya, bahkan ambulans, mobil pejabat, hingga kendaraan pemadam kebakaran tetap harus berhenti jika palang pintu telah tertutup atau sinyal kereta telah aktif.
Alasan Kereta Tidak Bisa Mendadak Berhenti
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan lain.
Kereta membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Jika terjadi hambatan di rel, risiko kecelakaan yang ditimbulkan bisa jauh lebih fatal.
Selain itu, kereta juga mengangkut penumpang dalam jumlah besar dan menjadi tulang punggung transportasi massal, sehingga kelancaran perjalanannya harus diutamakan.
Kewajiban Pengendara di Perlintasan Sebidang
Masih dalam regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 114, pengendara diwajibkan untuk:
- Berhenti saat sinyal peringatan berbunyi
- Menghentikan kendaraan saat palang pintu mulai ditutup
- Mendahulukan perjalanan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel
Aturan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan semua pihak.
Kecelakaan Tragis Jadi Pengingat Penting
Pentingnya memahami aturan ini kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan tragis yang melibatkan taksi listrik Green SM di kawasan Bulak Kapal.
Insiden bermula saat taksi berhenti di tengah perlintasan rel dan tertabrak KRL. Kejadian tersebut kemudian memicu rangkaian kecelakaan lanjutan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
