Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun skema tarif pajak kendaraan listrik mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini menjadi langkah baru setelah kendaraan listrik resmi masuk sebagai objek pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memformulasikan tarif pajak tersebut setelah terbitnya aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Dasar Hukum: Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik menikmati fasilitas bebas pajak untuk kedua komponen tersebut.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana.
Skema Insentif Berdasarkan Nilai Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem insentif pajak yang disesuaikan dengan nilai kendaraan. Semakin tinggi harga kendaraan listrik, maka besaran insentif yang diberikan akan semakin kecil.
Berikut rincian skema yang disiapkan:
- Kendaraan di bawah Rp300 juta: diskon pajak 75 persen
- Rp300 juta – Rp500 juta: diskon 65 persen
- Rp500 juta – Rp700 juta: diskon 50 persen
- Di atas Rp700 juta: diskon 25 persen
Menurut Lusiana, skema ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” jelasnya.
Tetap Mengacu pada Arahan Kemendagri
Meski telah menyusun skema, Pemprov DKI Jakarta tetap harus mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memberikan keringanan pajak kendaraan listrik, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Lusiana.
Transisi dari Bebas Pajak ke Skema Insentif
Penerapan pajak ini menandai perubahan besar dalam kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Dari sebelumnya bebas pajak, kini pemerintah mulai mengatur skema yang tetap memberikan insentif, namun lebih terstruktur.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menjaga penerimaan daerah dari sektor pajak.
