Kolaborasi Kejagung dan Kemendes PDT Cegah Kebocoran Dana Desa

Kejagung RI dan Kemendes PDT Berkolaborasi Cegah Kebocoran Dana Desa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung

Faktaindonesianews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anggaran besar yang dikelola oleh desa.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh untuk mencegah potensi kebocoran dana desa. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai menerima audiensi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, (12/03/2025).

Bacaan Lainnya

Pendampingan Preventif dan Penindakan Hukum

Dilansir dari timesindonesia.co.id  Burhanudin menekankan Kejagung tidak hanya memberikan pendampingan secara preventif tetapi juga siap menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

“Pada dasarnya, pendampingan ini penuh kita lakukan, baik dari segi preventif maupun represif. Kita harus mencegah terjadinya kebocoran, dan jika ada penyimpangan, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yandri Susanto menambahkan bahwa dalam satu dekade terakhir, total dana desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi khusus untuk tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.

Mengingat besarnya anggaran tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Banyak Kepala Desa Tak Paham Pertanggungjawaban Keuangan

Menurut Yandri, masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang belum memahami tata kelola keuangan negara dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administratif hingga penyalahgunaan dana desa.

“Banyak kepala desa tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia mereka agar pengelolaan keuangan semakin baik,” jelas Yandri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, muncul dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum kepala desa yang menggunakannya untuk aktivitas ilegal, seperti judi daring dan pembuatan website fiktif.

“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” tuturnya.

Evaluasi dan Penegakan Hukum

Yandri menegaskan bahwa Kemendes PDT hanya dapat melakukan evaluasi dan melaporkan temuan penyimpangan kepada aparat penegak hukum. Proses hukum lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Inti pokoknya, kami mohon dukungan semua aparat penegak hukum karena bagaimanapun kami hanya bisa menyampaikan temuan-temuan, tapi yang bisa memproses atau mendalami fakta-fakta itu adalah aparat,” tandasnya.

 

Pos terkait