Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Danyon Brimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah majelis sidang menyatakan Cosmas terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP.
Kasus Bermula dari Insiden Rantis Brimob
Kasus yang menjerat Cosmas berawal dari insiden pada Kamis (28/8/2025), ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi PJJ 17713-VII melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas. Saat kejadian, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, sementara kendaraan dikemudikan Bripka Rohmat (R).
Sebagai satu-satunya perwira menengah di dalam rantis, Cosmas dinilai memikul tanggung jawab etik dan moral. Insiden ini memicu gelombang protes publik serta desakan agar Polri berlaku transparan dalam penanganan kasus.
Sidang Etik Dikawal Ketat
Sidang etik terhadap Cosmas digelar dengan pengawasan ketat. Selain pejabat internal Polri, hadir pula pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Propam Polri juga telah memproses etik tujuh anggota Brimob lain yang terlibat. Sejumlah anggota terbukti melanggar dan kini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Riwayat Kontroversial
Nama Cosmas bukan kali ini saja menjadi sorotan. Pada 2017, ia disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam persidangan, Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal dua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu masih anggota Polri.
Meski tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya membuat nama Cosmas sulit dilupakan publik. Kini, dengan putusan PTDH, publik menilai langkah tegas Polri sebagai bentuk komitmen menghindari impunitas di tubuh aparat.
