Jakarta, Faktaindonesianews.com – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berakhir sia-sia.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak seluruh permohonan banding dan memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya.
Putusan banding tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025, yang dibacakan pada Senin, 22 September 2025. Sidang dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan selaku ketua majelis hakim, didampingi Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, “Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara.”
Keputusan ini menjadi kabar yang disambut dengan penuh haru dan rasa syukur oleh keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga korban, Putri, mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim atas keadilan yang ditegakkan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan harapan kami,” ujar Putri, Senin (20/10).
Putri menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti keadilan bagi keluarga besar korban, yang sejak awal berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan keji yang menghilangkan nyawa tiga anggota polisi di Way Kanan.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa terdakwa mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung Militer. “Kami berharap putusan kasasi nanti tetap menguatkan keputusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman yang sama,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025, majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah.
Vonis ini diberikan setelah rangkaian sidang panjang yang mengungkap tindakan penembakan brutal terhadap tiga anggota kepolisian tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
