Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung serius menata sistem parkir demi mengurai kemacetan dan menciptakan kota yang tertib, nyaman, serta manusiawi.
Hal ini dibahas dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM bertajuk “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” yang digelar Selasa (24/6/2025).
Dua narasumber hadir langsung, yakni Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Sutaya dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.
Sutaya menyebut, keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu kendala utama di Bandung. “Kalau ingin menambah lahan, biayanya tinggi dan sulit.
Karena itu, kita butuh inovasi dan pendekatan baru, khususnya di kawasan padat seperti Braga dan Dago,” katanya.
DPRD bersama Dishub terus memperkuat landasan hukum seperti Perda No. 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota No. 551 Tahun 2021 untuk mengatur retribusi serta lokasi parkir secara legal.
Menurut Sutaya, tiga langkah strategis dibutuhkan: penegakan hukum tegas, penyediaan lahan parkir yang layak dan transportasi umum yang nyaman, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran parkir liar.
Sementara itu, Yogi Mamesa mengungkapkan bahwa Dishub Bandung saat ini mengelola 256 titik parkir tepi jalan dan 33 lokasi parkir khusus. Ia menegaskan pentingnya membedakan parkir resmi dan liar.
“Parkir resmi harus ada petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan. Kalau tidak ada itu, berarti ilegal,” ujar Yogi.
Dishub juga secara rutin melakukan sosialisasi dan penindakan, termasuk pemasangan rambu, petunjuk arah, serta tindakan langsung di lapangan.
“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan menjadi kebiasaan buruk yang merugikan banyak pihak,” imbuhnya.
Yogi juga merekomendasikan tiga titik parkir resmi gratis di pusat kota: area depan Bank BJB (Jalan Braga), Basement Alun-Alun Bandung, dan Kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.
“Tempat itu gratis. Kami hanya mengatur arus masuk-keluar agar tertib dan tidak menambah kemacetan,” tutupnya.
