Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan, memberikan uang lebih dari Rp2 miliar kepada seorang rekan perempuannya bernama Fitri Assiddikk.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Fitri sebagai saksi pada Senin (20/10). “Dari saudara HG, FA (wiraswasta) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Kendaraan yang dimaksud adalah Hyundai Palisade warna putih, yang kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti. Selain itu, Fitri juga disebut beberapa kali menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang asing dari Heri Gunawan.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujar Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Fitri Assiddikk maupun Heri Gunawan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan KPK tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan bersama Satori, sesama anggota DPR dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari:
-
Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
-
Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan
-
Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan yang dikelola Heri untuk kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya dengan metode transfer dan setor tunai.
Uang itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah, pengelolaan bisnis minuman, dan pembelian mobil mewah.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dengan pola serupa. Ia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembelian aset pribadi, termasuk tanah, showroom, kendaraan, dan deposito, serta melakukan rekayasa transaksi perbankan agar jejak aliran dana sulit dilacak.
