KPK Kembali Periksa Bos Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai agar saksi dapat memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

Penjadwalan dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Ini menjadi pemeriksaan ketiga terhadap Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, ia sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

KPK menjelaskan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap keseluruhan alur dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Tak hanya Fuad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bermula dari Tambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad Hasan Masyhur yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) disebut mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Isi surat tersebut berkaitan dengan permintaan agar pemerintah “memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan” yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut yang kemudian menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

Dua Pihak Swasta Ikut Jadi Tersangka

Selain menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, KPK juga menjerat dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini.

Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga terdapat keterlibatan para tersangka dalam proses distribusi kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat yang menunggu antrean keberangkatan haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil. Banyak pihak berharap KPK dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar praktik penyalahgunaan wewenang dalam layanan keagamaan tidak kembali terjadi.

Pos terkait