Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan dan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian akan menjalankan seluruh proses penyidikan berdasarkan aturan hukum dan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa putusan hakim juga mempertegas bahwa polisi tidak pernah secara resmi menghentikan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam,” kata Budi.
Ia menambahkan, hakim dalam putusan praperadilan juga menilai tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Polda Metro Jaya sengaja memperlambat atau mengulur penanganan perkara tersebut.
“Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” ujarnya lagi.
Meski demikian, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus Andrie Yunus.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/6), hakim menyatakan:
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”
Hakim kemudian memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi tersebut,” ujar Suparna dalam persidangan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya sempat ditangani melalui laporan model A oleh kepolisian. Namun proses penyidikan kemudian terhenti setelah penanganan kasus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pertama adalah laporan model A yang dibuat pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian terjadi. Kedua, laporan model B yang diajukan TAUD ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, proses hukum di lingkungan militer juga sudah berjalan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Banyak pihak menilai pengungkapan kasus secara transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.






