Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Asep dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan penunjukan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Asep ditetapkan pada 6 Juni 2026 setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga Intervensi Penunjukan Mitra Program MBG
Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap bahwa Asep Yusuf memiliki peran penting dalam proses pencarian dan penunjukan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, Sony Sonjaya meminta Asep untuk mencari calon mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, dalam praktiknya, Asep diduga memperoleh akses yang tidak semestinya terhadap sistem dan proses verifikasi mitra MBG.
Akses tersebut memungkinkan dirinya mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong dan kemudian mengatur proses pendaftaran calon mitra tertentu.
Penyidik menduga sejumlah calon SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan justru dibatalkan status pendaftarannya demi memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu yang telah diatur sebelumnya.
Praktik tersebut dinilai telah merusak mekanisme seleksi yang seharusnya berjalan secara transparan dan objektif.
Fasilitasi Pendirian SPPG dan Setor Uang kepada Pejabat
Selain diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra, Asep juga disebut memfasilitasi pendirian SPPG pada sejumlah titik yang seharusnya sudah tidak lagi dapat digunakan atau telah ditutup.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pengaturan titik pelayanan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Program MBG.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony Sonjaya sebagai bentuk imbalan atas pengaturan dan kemudahan yang diperoleh dalam proses penunjukan mitra.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Asep sebagai tersangka dalam perkara yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Dijerat Pasal Korupsi dan Suap
Atas dugaan perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai praktik suap dan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Asep juga dikenakan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring pendalaman kasus yang dilakukan Kejagung.
Kerugian Negara Diduga Mencapai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Penyidik mengungkap bahwa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis terdapat berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Program yang seharusnya dikelola melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat justru banyak melibatkan yayasan yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Ironisnya, sejumlah yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi SPPG.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program. Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi efektivitas penggunaan anggaran dan tidak mendukung secara optimal tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.






