KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Dalami Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

KPK Lanjutkan Pendalaman Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK dengan status sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Ma’ruf Cahyono,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan setelah Ma’ruf sebelumnya memenuhi panggilan penyidik pada 25 Juni 2026 dalam kapasitas yang sama.

Pemeriksaan Perdana Baru Bahas Tugas sebagai Sekjen MPR

Usai menjalani pemeriksaan pertama pada akhir Juni lalu, Ma’ruf mengaku belum menerima pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat itu lebih banyak menggali informasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” kata Ma’ruf kepada wartawan usai pemeriksaan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menyusun konstruksi perkara dengan mendalami peran serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang

Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Ma’ruf bertujuan mengonfirmasi berbagai bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.

Selain mendalami proses pengadaan barang dan jasa, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ujar Budi.

Belum Ditahan karena Penyidikan Masih Berjalan

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono.

Budi menjelaskan keputusan tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti sehingga berkas perkara benar-benar siap memasuki tahap berikutnya.

“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan,” jelasnya.

KPK Sudah Periksa Anggota Keluarga

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota keluarga Ma’ruf Cahyono.

Mereka adalah Nurani Arimbi Cahyono yang berprofesi sebagai karyawan swasta, Nurma Indah Cahyono yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Djuwariyah, pensiunan ASN yang juga merupakan ibu rumah tangga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

MPR Hormati Proses Hukum

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Juli 2025, ketika Ma’ruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 10 Juni hingga 10 Desember 2025, KPK juga telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.

Ia menyatakan MPR menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya.

Selain itu, MPR menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Pos terkait