JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan selama tiga hari, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Uang Rp70 miliar dan kendaraan disita penyidik.
“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Budi mengatakan penggeledahan dalam tiga hari dilakukan di 12 lokasi. Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jadi saya tidak bisa mendetailkan (barang dari tiap lokasi), nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” ucap Budi.
Selain itu, KPK mengambil sejumlah dokumen terkait perkara ini. Namun, Budi enggan memerinci jenis berkas yang diambil oleh pihaknya.
“Kami dapatkan terkait dengan dokumen dokumen catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non budgeter tersebut,” ujar Budi.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.