KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sita Rp2,6 Miliar dari OTT

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sita Rp2,6 Miliar dari OTT

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK dan menjerat total empat orang tersangka dari delapan pihak yang diamankan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Bacaan Lainnya

“Tim KPK mengamankan delapan orang dari Kabupaten Pati dan membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Asep memaparkan konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama timnya.

Dalam setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

“Saudara Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes,” ujar Asep.

Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Angka tersebut diduga telah mengalami mark up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. Dalam praktiknya, pengumpulan dana ini disertai ancaman, di mana calon yang tidak menyetor uang disebut tidak akan mendapat kesempatan formasi di tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, untuk diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

KPK Tahan Empat Tersangka

Atas perbuatannya, KPK menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pos terkait