Jakarta, Faktaindonesianews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan akan menjatuhkan sanksi paling tegas terhadap YP (54), guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswanya. Sanksi tersebut berpotensi berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara tidak hormat, menyesuaikan hasil proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan YP tergolong berat dan tidak dapat ditoleransi, terlebih jumlah korban yang dilaporkan cukup banyak dan melibatkan anak-anak usia sekolah dasar.
“Sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat. Kalau melihat peristiwanya, korbannya juga cukup banyak,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (20/1).
Meski demikian, Deden menyebut pihaknya tetap menunggu hasil proses hukum dari kepolisian sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif. Ia memastikan, apa pun hasilnya nanti, Disdikbud Tangsel akan bersikap tegas dan tidak memberikan ruang kompromi.
“Proses hukum sedang berjalan dan tentu kami menunggu hasilnya. Tapi yang jelas, sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Saat ini, Disdikbud Tangsel bersama kepolisian dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memfokuskan perhatian pada pendampingan psikologis para korban. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi masa depan anak-anak.
“Kami khawatir dampak kejiwaan dan psikologis anak-anak. Karena itu, pendampingan harus dilakukan sedini mungkin agar trauma tidak berlarut-larut,” kata Deden.
Deden juga mengungkapkan bahwa YP telah berstatus PNS sejak 2010 dan sebelumnya sempat mengajar di beberapa sekolah dasar lain di wilayah Tangsel. Pihaknya kini tengah menelusuri rekam jejak YP selama bertugas di sekolah-sekolah sebelumnya.
“Sebelumnya mengajar di Ciputat Timur, lalu pindah ke SDN Rawa Buntu 01. Ini juga sedang kami telusuri untuk memastikan tidak ada kasus serupa di tempat lain,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan sangat keji yang mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
“Saya sudah instruksikan agar diberikan sanksi paling tegas sesuai aturan kepegawaian. Yang bersangkutan tidak boleh lagi memiliki tempat di lingkungan sekolah,” tegas Benyamin.
Benyamin memastikan Pemkot Tangsel mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, ia menjamin para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari UPTD PPA Tangsel.






