Ironi Pati: Warga Bertahan di Tengah Banjir, Bupati Sudewo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Ironi Pati: Warga Bertahan di Tengah Banjir, Bupati Sudewo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ironi tengah menyelimuti Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat ribuan warga harus bertahan menghadapi banjir parah yang merendam permukiman dan melumpuhkan aktivitas sehari-hari, Bupati Pati Sudewo justru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Banjir besar melanda wilayah Pati sejak akhir pekan lalu. Pada Sabtu (17/1), Sungai Silugonggo meluap akibat curah hujan tinggi dan merendam Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo, yang berada tepat di bantaran sungai. Ketinggian air dilaporkan mencapai satu meter, membuat kendaraan tidak dapat melintas dan memaksa warga beralih menggunakan perahu sebagai alat transportasi utama.

Bacaan Lainnya

Sriyatun, salah satu warga terdampak, mengaku aktivitasnya lumpuh total akibat banjir yang sudah berlangsung hampir sepekan. Bersama sang suami, ia harus menggunakan perahu untuk keluar rumah demi mencari nafkah.

“Sejak lima hari ini kebanjiran, aktivitas lumpuh. Di rumah airnya sampai 75 sentimeter, di pekarangan bisa satu meter,” ujarnya, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Sudewo sempat menyampaikan bahwa banjir kali ini merendam sekitar 9.000 rumah di 112 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Luapan Sungai Silugonggo disebut sebagai penyebab utama, diperparah oleh tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir.

Hingga Selasa (20/1), genangan air masih mengepung sejumlah wilayah. Warga terpaksa menggunakan perahu untuk berobat, berbelanja, hingga mengantar anak sekolah. Akses darat nyaris tak bisa digunakan.

Perawat Pembina Desa dari Puskesmas Jakenan, Yuliati, mengatakan petugas kesehatan harus mendatangi rumah warga menggunakan perahu karena banyak warga memilih bertahan di rumah.

“Sejak 13 Januari jalan tergenang cukup tinggi. Kami menggunakan perahu milik desa untuk memastikan kondisi kesehatan warga, terutama lansia,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Karangrowo. Relawan kebencanaan setempat, Mintarjo, menyebut hampir seluruh wilayah desa terdampak banjir. Dari 320 kepala keluarga, sekitar 99 persen rumah warga tergenang air dengan ketinggian mencapai 100 sentimeter.

Di tengah situasi darurat tersebut, publik dikejutkan dengan kabar bahwa KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa malam. Status hukum itu ditetapkan setelah pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (18/1).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang diketahui merupakan bagian dari “Tim 8”, mantan tim sukses Sudewo.

KPK mengungkap, para tersangka menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada setiap calon perangkat desa, dengan ancaman formasi tidak dibuka bila tidak menyetor uang. Tarif tersebut diduga telah di-mark up dari nilai awal.

Pos terkait