Asep Budi Hartono, M.Pd menerangkan tahapan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Umum Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024.
Menurutnya, sebelumnya tahapan persiapan, sekarang sudah mulai tahapan penyelenggaran, yaitu Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di laksanakan pada 5 Mei – 19 Agustus 2024, Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon tanggal 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Sedangkan untuk Penelitian Persyaratan Calon di Laksanakan pada 27 Agustus – 21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024, Pelaksanaan Kampanye 25 Sepetember- 23 Nopember 2024, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 Nopember 2024.