Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Penetapan akan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025.
Penetapan Dedi-Erwan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah KPU Jabar menerima surat dari KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
“Hari Kamis tanggal 9 Januari (2025). Kemarin malam sudah diinformasikan oleh KPU RI harus penetapan (calon terpilih),” kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan.