Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan terkait penyerobotan lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Provinsi Lampung. Total nilai lahan yang dikuasai perusahaan gula tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
Nusron menjelaskan, lahan yang diserobot memiliki luas sekitar 85 ribu hektare dan tersebar dalam 27 bidang izin Hak Guna Usaha (HGU). Ironisnya, izin-izin tersebut masih aktif, bahkan sebagian di antaranya sempat diperpanjang oleh PT Sugar Group Companies (SGC) bersama enam anak perusahaannya.
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara, tepatnya berada di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin. Namun, di atas lahan itu kini telah berdiri perkebunan tebu skala besar dan pabrik gula yang beroperasi secara komersial.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan bahkan sudah ada pabrik gula,” tegas Nusron.
Ia mengungkapkan, praktik penyerobotan lahan tersebut bukan temuan baru. Setidaknya terdapat tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti persoalan ini, masing-masing diterbitkan pada tahun 2015, 2020, dan 2022. Namun, meski sudah berulang kali ditemukan, permasalahan tersebut belum sepenuhnya dituntaskan hingga saat ini.
Pencabutan seluruh izin HGU tersebut menjadi langkah tegas pemerintah untuk mengembalikan hak negara dan menertibkan penguasaan lahan yang tidak sah. Nusron memastikan, setelah pencabutan izin dilakukan, puluhan ribu hektare lahan tersebut akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Selanjutnya TNI AU akan melanjutkan proses administrasi kepada kami, yakni mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis negara bernilai triliunan rupiah serta menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola pertanahan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penguasaan lahan yang melanggar hukum, termasuk oleh korporasi besar.
