JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 26 Mei 2025, dan akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
Dengan kebijakan baru ini, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, sedangkan di BPR menjadi 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di angka 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, terutama akibat negosiasi tarif dan kebijakan perdagangan antarnegara. Ia juga menyoroti fenomena penurunan suku bunga oleh bank sentral dunia dalam rangka menjaga pemulihan ekonomi.
“Volatilitas pasar keuangan meningkat karena pergeseran ekspektasi investor terhadap kebijakan suku bunga. Di sisi lain, ekonomi domestik kita masih cukup solid, tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025,” kata Purbaya, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pasar keuangan Indonesia juga mencatatkan arus masuk modal asing (inflow) sepanjang Mei 2025, menandakan kepercayaan investor masih positif terhadap prospek ekonomi nasional.
Dalam laporan yang sama, Purbaya juga memaparkan kinerja perbankan yang masih dalam tren positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy) per April 2025, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi yaitu 15,2% (yoy). Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55%, ditopang oleh pertumbuhan produk giro dan tabungan.
Kondisi permodalan dan likuiditas perbankan juga dinilai kuat. Rasio KPMM berada di 25,43%, jauh di atas batas minimum. Sementara itu, rasio AL/NCD mencapai 111,32% dan AL/DPK di angka 25,23%, menandakan bank masih memiliki likuiditas yang sehat.
Dari sisi risiko kredit, Non Performing Loan (NPL) tercatat pada 2,24%, dan rasio Loan at Risk (LaR) berada di 9,92%, menunjukkan tren penurunan risiko yang signifikan.
LPS juga menegaskan komitmennya dalam melindungi dana nasabah. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dan 99,94% rekening di bank umum telah tercakup penuh dalam skema penjaminan tersebut, melampaui amanat UU LPS dan standar internasional dari IADI (International Association of Deposit Insurers).
Terkait suku bunga pasar (SBP), LPS mencatat SBP rupiah naik 3 bps menjadi 3,56%, sedangkan SBP valas meningkat 11 bps ke level 2,17%. Meski begitu, ruang penurunan masih terbuka seiring pelonggaran kebijakan moneter dan ketersediaan likuiditas.
Menutup keterangannya, Purbaya mengimbau seluruh perbankan agar transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan bunga penjaminan, agar dana masyarakat tetap terlindungi dan kepercayaan terhadap industri perbankan tetap terjaga.
“Kami harap bank aktif menyampaikan informasi kepada nasabah melalui berbagai media dan memastikan bunga simpanan tidak melampaui batas TBP yang ditetapkan,” pungkasnya.






