Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Pemkab Langkat tahun 2020–2021 dengan nilai mencapai Rp61 miliar.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang vonis di Medan, Selasa (2/12).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata As’ad.
Uang Pengganti Puluhan Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan uang pengganti untuk Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan barang bukti sejumlah uang yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ada kelebihan sekitar Rp712 juta yang justru harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara itu, Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, yang sebagian besar sudah diserahkan dalam proses penyidikan.
Majelis hakim menyatakan keduanya menerima total suap lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan paket proyek di sejumlah dinas. Pola korupsi ini dilakukan melalui pembagian tugas: Terbit menentukan siapa pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur distribusi dan besaran setoran dari kontraktor.
Terbukti Melanggar UU Tipikor
Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran:
-
Pasal 12 huruf i
-
Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
-
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain:
-
belum mengembalikan seluruh kerugian negara,
-
tidak memberikan perhatian terhadap pembangunan daerah,
-
pernah tersandung tindak pidana korupsi,
-
tidak kooperatif, khususnya Terbit yang dinilai berbelit-belit di persidangan.
Adapun hal meringankan mencakup sikap sopan, penyesalan, dan tanggungan keluarga.
JPU dan Terdakwa Diberi Waktu Pikir-Pikir
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa dan JPU KPK untuk mengambil sikap.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini,” ujar As’ad.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK Dwi Junianto, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dengan denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.






