Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pasang badan perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Maruli mengatakan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).
“Ada orang yang pernah di Papua, temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” imbuhnya.
Maruli pun memastikan TNI selalu bekerja secara profesional. Termasuk, soal keputusan terkait kenaikan pangkat seorang prajurit.
“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ucap dia.
Pernyataan dari Mabes TNI
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sudah sesuai dengan ketentuan.
Kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol TNI itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.
“Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, yakni melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP),” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, Rabu (12/3) dikutip dari detik.com.
Dia menjelaskan mekanisme KRRP–seperti yang dilakukan untuk kenaikan pangkat Teddy– diberikan kepada prajurit yang dinilai telah memberikan sumbangsih kepada organisasi TNI.
“Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara,” katanya.