Purwakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (14/5/2025), untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari bahaya di ruang digital, mulai dari bullying, pornografi, hingga judi online.
Meutya menyampaikan bahwa anak-anak usia di bawah 18 tahun saat ini mencakup sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia. “Kita tahu banyak dari anak-anak ini menjadi korban berbagai kejahatan digital. Maka, PP ini harus segera diterapkan,” ujar Meutya di hadapan para siswa dan guru.
Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Media Sosial
Dalam PP Tunas, pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial untuk remaja di bawah usia 18 tahun. Penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi yang lengkap, akurat, dan jelas terkait produk dan layanan mereka, termasuk menetapkan batas usia pengguna.
Lebih dari itu, PP ini juga mewajibkan perusahaan digital untuk melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka serta memantau dan melacak aktivitas digital anak secara aman dan bertanggung jawab.
Penyelenggara platform dilarang mengumpulkan data geolokasi anak secara spesifik maupun melakukan pemrofilan anak, demi melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan data dan kejahatan siber.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Turut mendampingi Meutya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan PP Tunas. Ia menyebut bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Nanti para kepala daerah akan memahami, menginternalisasi, dan mengimplementasikan PP Tunas dalam kebijakan teknis di daerah,” kata Dedi.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas dalam waktu dua tahun. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini. Dengan adanya PP Tunas, anak-anak Indonesia diharapkan bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan kondusif.






