Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M Fanshurullah Asa (MFA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) untuk periode 2017–2021.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Fanshurullah dipanggil atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua BPH Migas pada periode 2017 hingga 2022.
Sejumlah Mantan Petinggi PGN Juga Dipanggil
Selain MFA, KPK turut memanggil tiga mantan pejabat PGN, yakni Marie Siti Mariana Massie (MSMM) selaku Advisor Legal Compliance PT PGN Tbk (2015–2020), Dilo Seno Widagdo (DSW) yang menjabat Direktur Infrastruktur dan Teknologi (2016–2019), serta Desima Equalita Siahaan (DS) sebagai Direktur SDM dan Umum (2017–2020).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS, berdasarkan laporan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Awal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Saat itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN, memerintahkan pemasaran gas ke sejumlah perusahaan, termasuk PT IAE.
Kerja sama berlanjut, hingga pada 2 November 2017 dokumen ditandatangani, dan PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS hanya seminggu kemudian, tepatnya 9 November 2017.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE dan Danny Praditya (DP) sebagai Direktur Komersial PT PGN.
KPK terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi negara dan mantan eksekutif BUMN, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Dengan nilai kerugian negara yang signifikan, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari KPK.






