Minimnya PBG di Pondok Pesantren Jadi Sorotan: Antara Regulasi dan Keselamatan Santri

Minimnya PBG di Pondok Pesantren Jadi Sorotan: Antara Regulasi dan Keselamatan Santri

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polemik seputar izin bangunan pondok pesantren (ponpes) kembali mencuat setelah sejumlah insiden bangunan roboh di berbagai daerah. Pemerintah kini menyoroti pentingnya penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh bangunan keagamaan, termasuk pondok pesantren dan masjid.

Bacaan Lainnya

Perubahan aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Aturan tersebut mewajibkan setiap bangunan, tanpa terkecuali, memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum digunakan.

Kurangnya Pemahaman dan Kendala di Lapangan

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan diskusi antara pengurus pesantren, pemerhati arsitektur, dan pejabat daerah, ditemukan berbagai hambatan dalam implementasi aturan ini.

Banyak pesantren di wilayah kecil yang belum memahami bahwa IMB sudah tidak berlaku lagi. Mereka belum mengetahui apa saja syarat teknis PBG dan dokumen pendukungnya.

Selain itu, sejumlah pesantren berdiri di atas tanah wakaf yang belum bersertifikat atau masih dalam sengketa administratif. Kondisi tersebut membuat proses pengajuan PBG terhambat secara hukum.

Faktor lain yang cukup krusial adalah keterbatasan biaya dan tenaga ahli. Proses pengurusan PBG membutuhkan arsitek, teknisi, serta dokumen rencana bangunan yang sesuai standar, sementara sebagian besar pesantren lebih memprioritaskan pembangunan fisik ketimbang aspek legalitas.

Prosedur Daerah yang Tidak Seragam

Pemerintah daerah juga dinilai belum memiliki prosedur seragam dalam penerapan PBG. Beberapa kabupaten/kota bersikap ketat, namun ada pula yang longgar dan toleran terhadap bangunan tanpa izin resmi.
Akibatnya, kesenjangan antarwilayah dalam hal legalitas dan keselamatan bangunan pesantren semakin melebar.

Risiko Nyata: Dari Keselamatan hingga Kepercayaan Publik

Minimnya kepatuhan terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan bahaya fisik bagi santri, terutama pada bangunan yang dibangun tanpa uji struktur atau perencanaan matang.

Selain itu, pesantren juga bisa kehilangan akses bantuan pemerintah, dana CSR, maupun hibah, jika bangunannya tidak memiliki legalitas lengkap. Kepercayaan publik pun bisa menurun apabila pondok terlihat tidak aman atau tidak resmi secara hukum.

Pemerintah Diminta Beri Dukungan dan Insentif

Untuk meminimalisir masalah tersebut, para pengamat menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah lebih aktif memberikan pendampingan teknis dan bantuan profesional kepada pesantren.

Kementerian PUPR dan Kemenag diharapkan meluncurkan kampanye nasional “Pesantren Memiliki PBG & SLF”, serta memberikan subsidi atau arsitek gratis agar proses legalisasi lebih mudah dijangkau.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis, terutama kepada nadzir wakaf dan pengurus pesantren, agar mereka memahami pentingnya keamanan dan legalitas bangunan.*djohar

Pos terkait