Jakarta, Faktaindonesianews.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang baru terkait mekanisme penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Selain melalui amendemen UUD 1945, MPR kini mempertimbangkan opsi lain, mulai dari Tap MPR hingga undang-undang. Wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (9/12).
Eddy menegaskan bahwa kajian komprehensif tengah dilakukan untuk memetakan jalur hukum yang paling tepat. Meski begitu, ia mengakui bahwa opsi amendemen UUD masih menjadi pilihan paling kuat hingga saat ini.
“PPHN itu ditetapkan berdasarkan amendemen UUD, atau kah melalui Tap MPR,” kata Eddy. Ia menambahkan, jika melalui Tap MPR, maka sejumlah aturan tambahan seperti UU Sapu Jagat pun harus ikut diubah. Sementara itu, jalur undang-undang juga menjadi salah satu alternatif yang tidak tertutup kemungkinan.
Eddy menjelaskan bahwa seluruh opsi tersebut tetap harus melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden. Menurutnya, MPR saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk menggelar pertemuan resmi dengan Presiden guna meminta arahan terkait langkah berikutnya.
“Sekarang kami sedang merancang waktu agar pimpinan MPR bisa bertemu dengan Bapak Presiden untuk menunggu arahan berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa PPHN disiapkan untuk menjadi haluan jangka panjang pembangunan nasional sehingga terdapat keberlanjutan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. PPHN akan memuat arah pembangunan manusia, landasan hukum, hingga penguatan sektor ekonomi nasional.
“Ini salah satu pertimbangan kenapa PPHN diajukan. Agar arah pembangunan ke depan tidak terputus dan tetap berkesinambungan,” katanya.
Proses Pembahasan di Internal MPR
Dari sisi internal, Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, mengungkapkan bahwa posisi PPHN di Badan Pengkajian MPR sebenarnya sudah final. Ia mengatakan langkah selanjutnya ada di tangan pimpinan MPR yang berwenang membentuk panitia ad hoc sebelum membawanya ke Sidang Umum MPR.
“Kalau ditindaklanjuti, pimpinan akan membentuk panitia ad hoc. Panitia itu nanti merumuskan dan membawanya ke sidang umum MPR,” ujar Tifatul.
Selain membahas PPHN, Badan Pengkajian MPR juga tengah mengulas seluruh pasal dalam UUD 1945. MPR bahkan sudah membagi lima kelompok khusus yang bertugas mengkaji substansi masing-masing pasal, termasuk pasal penting seperti Pasal 6 dan Pasal 7 terkait Presiden dan pemilu.
Tifatul menyebut salah satu isu yang kini ramai dibahas adalah soal kemungkinan pemakzulan terhadap wakil presiden. Selama ini, UUD hanya mengatur mekanisme pemakzulan presiden, sementara posisi wapres belum memiliki aturan jelas.
“Apakah wapres bisa di-impeach? Apa syaratnya? Ini yang sedang ramai dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan sejumlah pasal membuka peluang bagi MPR untuk sekaligus memasukkan PPHN ke dalam paket perubahan yang lebih besar. “Apakah PPHN mau dimasukin sekalian? Bisa jadi,” kata Tifatul.






