Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menangani masalah sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah di sumbernya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menjaga kebersihan lingkungan kota.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Bandung akan melibatkan seluruh kecamatan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Para camat akan bertanggung jawab atas pelaksanaan lima poin utama yang telah ditetapkan, antara lain:
-
Optimalisasi Metode Pengelolaan Sampah
Beragam metode seperti komposter, takakura, bata trawang, maggot, hingga mesin pengolah sampah di sumber akan terus dioptimalkan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. -
Pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS)
Setiap camat wajib memastikan minimal 3 RW menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS) dalam waktu dua bulan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas kawasan yang bersih dan bebas dari penumpukan sampah. -
Pengawasan Ketat di Jalan Protokol
Camat juga bertugas memastikan tidak ada titik sampah di jalan protokol serta memaksimalkan pengawasan di wilayahnya agar lingkungan tetap bersih dan tertata. -
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Jika terdapat penumpukan sampah dalam jumlah besar, camat diwajibkan berkoordinasi dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut secara cepat dan efektif. -
Pengurangan Jumlah Sampah ke TPS
Setiap wilayah diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) melalui pengelolaan yang efektif di sumbernya.
Masuk dalam Kluster Pemukiman
Asep Saeful Gufron, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, menegaskan bahwa kesepakatan ini difokuskan pada kluster pemukiman. Meski begitu, 9 kluster lainnya seperti pendidikan, pusat perbelanjaan, dan tempat pelayanan kesehatan juga diharapkan melaksanakan pengelolaan sampah yang serupa.
“Ada 9 kluster lainnya yang akan dibuatkan kesepakatan bersama agar ada tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan sampah,” ujarnya dalam rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis, 13 Februari 2025.
Target Pengurangan Sampah melalui Data Ritasi
Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebutkan bahwa target pengurangan sampah akan terlihat dari data ritasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan efektivitas pengurangan sampah tersebut.
“Saya akan meminta laporan dari DLH terlebih dahulu, nanti akan diverifikasi untuk melihat berapa besar pengurangan yang berhasil dicapai,” jelasnya.
Dorongan Penambahan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS)
Hingga 6 Februari 2025, tercatat ada 414 RW atau 25,9 persen yang telah menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sementara itu, 56 RW atau 3,54 persen sedang dalam proses verifikasi dan 84 RW atau 5,25 persen sedang diusulkan untuk diverifikasi.
Jika terdapat penambahan 140 RW KBS atau 8,76 persen, maka jumlah total akan mencapai 554 RW KBS, melebihi target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih, yaitu 500 KBS.
Komitmen Bersama untuk Bandung Bersih
Dengan berbagai upaya optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat wilayah dan komitmen kuat dari Pemkot Bandung serta koordinasi yang baik dengan DLH, target pengurangan pengiriman sampah ke TPA semakin nyata untuk diwujudkan. Dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan agar Bandung dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat bagi semua warganya.






