Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026.
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menilai materi komedi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas kritik dan mengarah pada penghinaan terhadap organisasi Islam besar di Indonesia.
Presidium Angkatan Muda NU sekaligus pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan ini dilayangkan karena konten yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya di media sosial.
“Kami melaporkan dugaan tindakan yang menurut kami merendahkan dan memfitnah, serta menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Rizki menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada satu orang terlapor, yakni seorang seniman sekaligus komika yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dengan inisial P. Ia menilai materi stand up comedy itu berpotensi memecah belah dan memicu keresahan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Menurut Rizki, narasi yang disampaikan dalam materi komedi tersebut menyiratkan tudingan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, serta seolah-olah memperoleh konsesi tambang sebagai bentuk imbalan dukungan politik dalam kontestasi pemilu sebelumnya.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan suara dalam kontestasi pemilu,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang memuat materi stand up comedy Pandji. Bukti itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Rizki juga menyampaikan harapannya agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
“Kami berharap laporan ini segera diproses. Jika memungkinkan, terlapor dapat segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik dan perendahan terhadap organisasi Islam terbesar di Indonesia,” ujarnya.






