Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons gelombang penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Respons ini muncul setelah hasil survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat tidak sepakat dengan mekanisme pilkada tidak langsung tersebut.
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak. Menurutnya, perbedaan sikap merupakan hal wajar dalam proses demokrasi.
“Kita menghormati semua pendapat. Dalam setiap kebijakan pasti ada yang pro, ada yang kontra, ada juga yang masih mempertimbangkan. Itu tidak masalah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
Isu pilkada lewat DPRD kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Mayoritas partai politik di parlemen menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Tercatat enam dari delapan fraksi DPR secara tegas mendukung, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu, PKS mengusulkan skema campuran, yakni pilkada melalui DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Adapun PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang secara konsisten menyatakan penolakan terhadap wacana ini.
Rencana perubahan mekanisme pilkada tersebut akan dibahas melalui RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU itu dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei 2026.
Di tengah dukungan politik yang cukup kuat, hasil survei LSI Denny JA justru menunjukkan penolakan publik yang signifikan. Survei tersebut mencatat 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju hingga tidak setuju sama sekali terhadap pilkada melalui DPRD. Sementara yang menyatakan setuju hanya 28,6 persen, dan sisanya tidak menjawab.
Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian, menyebut temuan ini menunjukkan adanya jurang antara sikap elite politik dan aspirasi publik.
Selain survei, kritik juga datang dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana pilkada tidak langsung merupakan langkah mundur bagi demokrasi karena berpotensi menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai pilkada lewat DPRD membuka ruang bagi demokrasi elite, yang rawan praktik politik transaksional, minim transparansi, dan sarat kepentingan kelompok tertentu.






