Jakarta, Faktaindonesianews.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera bersikap kooperatif dan menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan ultimatum tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah dipanggil harus segera hadir untuk menyelesaikan persoalan yang masih tertunda.
“Kami minta untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik,” ujar Barita.
Berdasarkan data Satgas PKH, hingga saat ini masih terdapat delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi panggilan resmi. Selain itu, dua perusahaan sawit lainnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Satgas.
Sementara di sektor pertambangan, Barita mengungkapkan bahwa dua perusahaan tambang tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Satgas PKH.
Meski demikian, Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dengan membayar denda administratif sesuai ketentuan. Menurut Barita, langkah tersebut mencerminkan kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap negara.
“Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara patut kami apresiasi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH saat ini tengah gencar menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin. Perusahaan yang terbukti melanggar dikenai sanksi berupa denda administratif dalam jumlah besar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa total potensi denda administratif yang akan ditagih pada tahun 2026 mencapai angka fantastis, yakni Rp142,23 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor perkebunan sawit menyumbang potensi denda sebesar Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).






