Pelaku Pencurian Rel Kereta Berhasil Di Tangkap

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api. Di wilayah Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek – Bumiwaluya KM 222+2/3 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari 4 pelaku yang berhasil di amankan 3 pelaku yang berinisial S, TS dan YS. Ketiganya warga Cibatu Garut langsung di serahkan ke Polsek Malangbong Garut. Beserta barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter. Dan alat potong berupa tabung gas dan las, pada Rabu 8/5/2024.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi. Bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

Selanjutnya di laksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. Kemudian SK JJ menghubungi Katon C  Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Penangkapan di lakukan saat pelaku memindahkan barang bukti ke kendaraan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Kini ketiga pelaku pencurian rel tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.

“Pelaku terancam di kenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Menindak Tegas Sesuai Proses Hukum.

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang di larang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan. Atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung dalam menangkap pelaku pencurian juga di bantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli. Menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” pungkas Ayep.

Pos terkait