Garut, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini bertujuan membahas efisiensi anggaran dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa Kemendagri mensosialisasikan penerapan efisiensi dalam berbagai aspek pemerintahan. Salah satu fokus utama dalam efisiensi anggaran daerah adalah mengurangi biaya perjalanan dinas.
“Kami akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan self assessment terlebih dahulu untuk menginventarisasi aspek-aspek yang perlu diefisienkan. Kami juga meminta kepala SKPD untuk mengefisienkan secara mandiri,” ujar Nurdin.
Percepatan Implementasi Efisiensi Anggaran
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menekankan pentingnya mempercepat implementasi efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama terkait transfer daerah.
Menurut Sumule, pemerintah daerah harus mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan melaporkannya kepada pimpinan DPRD.
“Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD nantinya akan melaporkannya dalam laporan realisasi APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah perlu mengurangi belanja, terutama perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50% dari total APBD. Pengurangan ini bertujuan mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk layanan dasar masyarakat yang sudah selaras dengan prioritas nasional.
“pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti Inpres ini. Karena Perda APBD telah menetapkan anggaran, pemerintah daerah harus segera menyesuaikannya agar realisasi anggaran, terutama untuk layanan dasar masyarakat, bisa lebih cepat,” tambah Sumule.
Pembatasan Belanja Pendukung
Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional. Pemerintah daerah harus mengurangi belanja pendukung dan lebih memprioritaskan anggaran untuk meningkatkan kinerja layanan publik.
Beberapa poin dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan lainnya.
“Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan penjabaran APBD dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD agar DPRD dapat menuangkannya dalam Perda perubahan APBD.,” tambah Sumule.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 merupakan arahan resmi Presiden Republik Indonesia yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Inpres ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.






