Surabaya, Faktaindonesianews.com – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (J.C.) dalam kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Tim penasihat hukum mereka menyampaikan permohonan ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (18/2). Langkah ini bertujuan mempercepat proses hukum dan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Philipus Sitepu, penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, menjelaskan alasan pengajuan permohonan tersebut. “Kami mengajukan permohonan ini agar klien kami bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan. Keterangan dari saksi lain belum cukup membuktikan tindak pidana yang terjadi,” tegas Philipus. Ia meyakini keterangan kliennya sangat penting untuk memperjelas perkara ini.
Majelis hakim yang memimpin sidang menyetujui permohonan tersebut, sehingga Erintuah dan Mangapul dapat berperan sebagai justice collaborator dalam proses hukum. Keputusan ini membuka peluang bagi keduanya untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus ini.
Suap dan Gratifikasi yang Menjerat Mantan Hakim
Jaksa mendakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga mantan hakim PN Surabaya, karena menerima suap sebesar Rp4,3 miliar untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dan Sin$308.000. Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah, mata uang asing, dan barang-barang lainnya yang tidak mereka laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erintuah menerima gratifikasi berupa uang Rp97,5 juta, Sin$32.000, dan RM35.992,25 yang ia simpan di rumah dan apartemennya. Heru mengumpulkan gratifikasi dalam bentuk uang Rp104,5 juta, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715 di Safe Deposit Box Bank Mandiri dan rumahnya. Sementara itu, Mangapul menerima uang Rp21,4 juta, US$2.000, dan Sin$6.000 yang ia simpan di apartemennya.
Justice Collaborator: Mengungkap Lebih Dalam Kasus Suap
Sebagai justice collaborator, Erintuah dan Mangapul bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik suap yang melibatkan berbagai pihak. Status sebagai justice collaborator ini memungkinkan keduanya memberikan keterangan secara lebih bebas dan jujur tanpa takut mendapatkan tuntutan hukum, selama mereka memberikan keterangan dengan itikad baik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan hukum bagi justice collaborator. Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa justice collaborator tidak bisa dituntut atas kesaksian yang mereka berikan. Jika muncul tuntutan hukum terhadap mereka, proses hukum tersebut harus ditunda hingga perkara yang dilaporkan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui status justice collaborator, Erintuah dan Mangapul berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus. Kesaksian mereka yang dianggap krusial diharapkan membantu mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus suap ini. Langkah ini juga bisa mempercepat proses hukum dan mendorong transparansi dalam peradilan.
Erintuah Damanik dan Mangapul berupaya mengungkap fakta lebih dalam melalui permohonan sebagai justice collaborator. Dengan bekerja sama dalam proses hukum, keduanya berpotensi membuka tabir kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi peradilan. Perlindungan hukum yang mereka dapatkan diharapkan membantu keduanya memberikan keterangan yang lebih jujur dan lengkap. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memperkuat transparansi peradilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan.






