Jakarta, Faktaindonesianews.com – Upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan kini menyasar hingga lokasi parkir stasiun kereta. Petugas dari Bapenda Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang terparkir, dan apabila ditemukan status pajak yang menunggak, pemilik langsung diberikan “surat cinta” atau surat pemberitahuan tunggakan di tempat.
Salah satu pengguna sepeda motor membagikan pengalamannya setelah kendaraannya diperiksa ketika diparkir di Stasiun Pondok Ranji. Melalui akun Instagram deddy_pk, ia mengunggah foto-foto yang menunjukkan kertas pemberitahuan yang ditempel pada bagian spidometer motornya.
Penunggak Pajak Langsung Ditempeli Surat
Dalam unggahan tersebut terlihat surat resmi dari Bapenda Banten yang memuat informasi lengkap mengenai pelat nomor kendaraan, masa berlaku pajak yang tertunggak, sekaligus penjelasan mengenai denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Tertulis bahwa penunggak akan dikenakan denda 24 persen per tahun dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun.
Surat tersebut juga tercatat ditetapkan pada 1 Desember 2025, lengkap dengan stempel dan tanda tangan otoritas terkait. Langkah ini membuat banyak pengguna kendaraan kaget karena pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi parkir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” tulis pemilik motor tersebut dalam unggahannya.
Pemerintah Daerah Giat Benahi Pemasukan Pajak
Pemerintah daerah kini semakin agresif dalam menertibkan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, PKB merupakan salah satu sektor pemasukan yang cukup vital bagi daerah. Sejumlah wilayah telah menerapkan berbagai strategi agar wajib pajak kembali patuh, mulai dari pemutihan denda hingga penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lama.
Program pemutihan PKB ini sebelumnya dipopulerkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun program tersebut sudah berakhir dan kini tidak lagi berlaku. Meski begitu, beberapa daerah lain masih menjalankan kebijakan serupa, mulai dari bebas Bea Balik Nama (BBN) hingga penghapusan denda keterlambatan pajak demi mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban mereka.






